Accessibility Tools

STANDAR PELAYANAN

 

Unit/Satker Pelayanan          : Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial 

Jenis Pelayanan                       : Rekomendasi Peserta PBI APBN dan PBPU Pemda

No Komponen Penilaian Uraian
1 Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tenteng Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tenteng Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Mentri negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per /21/M.PAN/II/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah
  • Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor: 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota
  • Permensos Nomor 146 Tahun 2013 tentang Penetapan Kriteria dan pendapatan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
  • Permensos Nomor 147 tahun 2013 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
  • Kepmensos Nomor 170 Tahun 2015 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2016
  • Peraturan Bupat Katanganya No.69 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupatan Karanganyar
2 Persyaratan
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy KTP
  • Foto copy akta kelahiran
3 Jangka Waktu Penyelesaian kurang lebih 1jam 30menit
4 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
5 Pengawasan Internal
  • Kementerian Sosial telah menyediakan kebijakan, mekanisme dan sistem untuk mengelola tatacara penyampaian data usulan dari daerah. Di mana setiap data usulan harus melalui proses finalisasi secara berjenjang oleh Lurah dan Bupati/Walikota (Permensos No 3 Tahun 2025).
  • Mekanisme pengusulan ke dalam data terpadu / DTSEN dilakukan melalui Musyawarah Kelurahan/Kalurahan (Pergub DIY No 63 Tahun 2023).
6 Produk Pelayanan Setelah terdaftar kepesertaan PBI masyarakat akan mendaatkan bantuan sosial
7 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Datang langsung ke Dinas Sosial Karanganyar, kotak pengaduan, email (dinsos@karanganyarkab.go.id), website (dinsos.karanganyarkab.go.id), telepon (0271-495031) fax (0271-494043)
8 Jaminan Pelayanan Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, proses data base, prosedur, dan dukungan mitra kerja
Chat kami via Whatsapp