Accessibility Tools

STANDAR PELAYANAN

 

Unit/Satker Pelayanan          : Bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial

Jenis Pelayanan                      : Permohonan Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

No Komponen Penilaian Uraian
1 Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5871)
2 Persyaratan
  • Kecacatannya tidak dapat direhabilitasi
  • Tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari
  • Tidak mampu menghidupi diri sendiri
  • Tidak sedang mendapat pelayanan dalam Panti
  • Kondisi dalam keadaan sehat, bukan karena penyakit tertentu
  • Proposal diketahui Kepala Desa/Lurah
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KTP
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah
  • Pas photo berwarna seluruh badan ukuran 3R beserta foto usaha yang dikelola (untuk bansos tertentu)
  • Pemberian Bantuan selanjutnya akan di Monitoring dan Evaluasi
3 Jangka Waktu Penyelesaian Kurang lebih 3 hari
4 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk Pelayanan KURSI RODA BIASA/ CP, KAKI/ TANGAN PALSU, ALAT BANTU DENGAR, SEPATU AVO, WOLKER, TONGKAT PUTIH, PERMAKANAN/ NUTRISI KEBUTUHAN POKOK, PELATIHAN KETRAMPILAN, RUJUKAN KE BALAI REHSOS/PANTI, BURSA KERJA, MODAL USAHA
6 Pengawasan Internal Persetujuan layanan pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas berupa paraf dari Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial serta tanda tangan Kepala Dinas Sosial Karanganyar
7 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Datang langsung ke Dinas Sosial Karanganyar, kotak pengaduan, email (dinsos@karanganyarkab.go.id), website (dinsos.karanganyarkab.go.id), telepon (0271-495031) fax (0271-494043)
8 Jaminan Pelayanan Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, proses data base, prosedur, dan dukungan mitra kerja
Chat kami via Whatsapp