Penanganan PGOT
STANDAR PELAYANAN
Unit/Satker Pelayanan : Seksi Tuna Sosial
Bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kab. Karanganyar
Jenis Pelayanan : Penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar
|
No
|
Komponen Penilaian
|
Uraian
|
|
1
|
Dasar Hukum
|
-
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
-
Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
-
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin.
-
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
-
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi.
-
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2013 (Ttg Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Penerintah Provinsi Jawa Tengah).
-
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
|
|
2
|
Persyaratan
|
-
Pengemis, Gelandangan, Orang terantar(tuna wisma) hasil laporan masyarakat yang dijaring Satpol PP, Polsek, atau Polres yang dirujuk ke dinas sosial.
-
Dinas Sosial dalam hal ini menerbitkan surat keterangan rujukan ke RSU atau RSJ. jika PGOT masih memiliki keluarga, maka Dinas Sosial akan mengembalikan ke keluarganya.
|
|
3
|
Sistem Mekanisme dan prosedur
|
-
Menerima laporan hasil penjaringan (Satpol PP, Polsek/Polres) dan masyarakat (melalui surat masuk/Pengaduan langsung)
-
Menerima laporan dan menindaklanjuti serta koordinasi dengan instansi terkait (RSU,RSJ,Satpol PP, Polsek/Polres)
-
Menerima dan menjemput pasien sesuai kondisi PGOT, serta membuat surat rekomendasi
-
Mendistribusikan surat rekomendasi ke RSU/RSJ
-
Mengantarkan pemeriksaan keshatan PGOT dari RSU/RSJ bahwa pasien sudah sehat/sembuh
-
Menjemput pasien PGOT dari RSU/RSJ
-
Memotivasi dan mengantarkan pasien PGOT ke keluarga agar dirawat (bila punya keluarga)
-
Jika PGOT tidak memiliki keluarga, maka :
-
Berkoordinasi dengan balai rehabilitasi atau panti sosial
-
Dinsos membuat surat Permohonan pelayanan PGOT kebalai rehabilitasi atau panti sosial
-
Dinsos mengantarkan PGOT atau pasien ke panti sosial atau balai rehabilitasi
-
Mengkomunikasikan pasien dengan keluarganya setelah 2 tahun mendapatkan rehabilitasi di panti sosial atau balai rehabilitasi
-
Menjemput dan mengantarkan pasien PGOT dari panti sosial/balai rehabilitasi ke keluarganya.
|
|
4
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Kurang lebih 3 hari.
|
|
5
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dipungut biaya
|
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Memberikan rekomendasi kepada PGOT untuk ke RSU/panti sosial/balai rehabilitasi
|
|
7
|
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
|
Datang langsung ke Dinas Sosial Karanganyar, kotak pengaduan, email (dinsos@karanganyarkab.go.id), website (dinsos.karanganyarkab.go.id), telepon (0271-495031) fax (0271-494043)
|
|
8
|
Jaminan Pelayanan
|
Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, proses data base, prosedur, dan dukungan mitra kerja
|