Accessibility Tools

Rekomendasi Peserta PBI ABPN dan PBPU Pemda

 

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. 

Penanganan Bagi PGOT (Pengemis, Gelandangan & Orang Terlantar)

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. 

Bantuan Masyarakat Kehabisan Bekal

Orang terlantar yang kehabisan bekal diperjalanan adalah orang yang karena satu dan lain hal menyebabkan dirinya mengalami hambatan / kesulitan untuk melanjutkan perjalanan sampai ke alamat tujuan.Bantuan diberikan kepada orang terlantar setiap orangnya hanya satu kali.

Rekomendasi Adopsi Anak

Pengangkatan anak suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat

Permohonan Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Pelayanan Fasilitas Bantuan Penyandang Disabilitas merupakan pemberian bantuan berupa uang tunai/ sembako bagi penyandang disabilitas dari keluarga tidak mampu untuk membantu kebutuhan pangannya. dan juga merupakan pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas dari keluarga tidak mampu untuk membantu mobilitasnya bertujuan meningkatkan kemampuan penyandang disabilitas sehingga mengurangi ketergantungan terhadap orang lain.

Bantuan Sandang dan Pemakanan (SPM) Korban Bencana

Layanan Rehabilitasi sosial dasar penyediaan permakanan dan Sandang diberikan paling lama 7 (tujuh) hari atau terdapat kebijakan yang mengikat untuk dilaksanakan penyediaan permakanan. Pemberian permakanan dilaksanakan pada Rumah Singgah/Shelter atau di Puskesos yang berkedudukan di kelurahan yang diberikan berdasarkan kebutuhan yang bersifat pokok bagi penerima layanan

Permohonan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat sebagai LKS, adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berbadan hukum

Chat kami via Whatsapp