Kebijakan Mutu
PPID Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar bertekad menjadi penyelenggara layanan pengelola informasi dan dokumentasi yang profesional dan kredibel, berkomitmen untuk:
1. Tidak ada keluhan atas layanan terhadap pelanggan.
2. Hasil survey kepuasan pelanggan bernilai baik.
3. Mematuhi seluruh peraturan terkait pelayanan informasi publik
4. Memperbaiki pelayanan secara berkelanjutan.
Kode Etik
Nilai – Nilai yang harus dimiliki oleh Petugas PPID :
- Beretika dan Berintegritas;
- Adil dan Tidak Diskriminatif;
- Santun dan Ramah;
- Bertanggung Jawab.
Kewajiban Pelaksana PPID :
- Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;
- Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan;
- Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;
- Menyelesaikan pelayanan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur;
- Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.