Accessibility Tools

STANDAR PELAYANAN

 

Unit/Satker Pelayanan          : Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial 

Jenis Pelayanan                       : Bantuan Sandang dan Pemakanan (SPM) Korban Bencana

No Komponen Penilaian Uraian
1 Dasar Hukum
  • Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2020 Nomor 16).
2 Persyaratan
  • Bencana Alam
  • Bencana Sosial
3 Jangka Waktu Penyelesaian Kurang lebih 1 hari
4 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk Pelayanan Berupa paket bantuan sandang dan permakanan
6 Pengawasan Internal Persetujuan layanan pemberian bantuan sosial berupa paraf dari Kepala Seksi Bantuan Sosial dan Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial serta tanda tangan Kepala Dinas Sosial Karanganyar
7 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Datang langsung ke Dinas Sosial Karanganyar, kotak pengaduan, email (dinsos@karanganyarkab.go.id), website (dinsos.karanganyarkab.go.id), telepon (0271-495031) fax (0271-494043)
8 Jaminan Pelayanan Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, proses data base, prosedur, dan dukungan mitra kerja
Chat kami via Whatsapp