No
|
Komponen Penilaian
|
Uraian
|
1
|
Dasar Hukum
|
-
Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan UUD 1945, alinea IV
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 15 ayat (2), pasal 23 ayat (2), 50 ayat (1), pasal 77 dan pasal 78
-
Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial pasal 3 point c, pasal 5 ayat (2) point f, pasal 14 dan pasal 15 dan pasal 32
-
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial pasal 1 ayat (4), pasal 12 point c
-
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pasal 2 ayat (4) point m dan pasal 9 ayat (1)
|
2
|
Persyaratan
|
-
Orang terlantar yang kehabisan bekal diperjalanan adalah orang baik laki-laki maupun perempuan yang karena satu dan lain hal menyebabkan dirinya mengalami hambatan / kesulitan untuk melanjutkan perjalanan sampai ke alamat tujuan.
-
Bantuan diberikan kepada orang terlantar setiap orangnya hanya satu kali.
-
OT (orang terlantar) Kepolisian/Instansi Sosial Kabupaten/Kota dalam hal ini menerbitkan surat keterangan keterlantaran atau rujukan. Jika lanjut dilayani maka Dinas Sosial Karanganyar akan memfasilitasi tiket bus ke ibu kota provinsi tujuan mulai dari terminal bus Bejen Karanganyar.
|
3
|
Sistem Mekanisme dan prosedur
|
-
Pelayanan ke ibu kota provinsi hanya di Pulau Jawa. OT yang akan menuju Pulau Sumatra maka dirujukkan ke Dinas Sosial Provinsi Banten. OT yang akan menuju Pulau Kalimantan maka dirujukkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah atau Jawa Timur. OT yang akan menuju Pulau Sulawesi, Bali, dan Provinsi di Indonesia Bagian Timur maka dirujukkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
|
4
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
-
Mekanisme
- Orang Terlantar Kehabisan Bekal
- Kepolisian/Instansi Sosial Kab/Kota
- Dinsos Karanganyar akan memfasilitasi tiket bis ke ibu kota provinsi tujuan di Terminal Bejen
- Menerbitkan Surat Keterlantaran atau Rujukan
- Dinsos Karanganyar (verifikasi ya/tidak dilayani)
- Jika Ya, lanjut
-
Jika persyaratan administrasi (surat keterlantaran/rujukan) sudah dipenuhi maka :
- Pembuatan rujukan ke Dinas Sosial Provinsi transit (estafet) selama 20 menit
- Jika tidak transit (estafet),selama 10 menit
- Orang terlantar diarahkan untuk ke Terminal Bejen Karanganyar 15 menit
- Pengurusan tiket 15 menit
Total Jangka Waktu 70 menit
-
Jika persyaratan administrasi belum dipenuhi maka :
- Pembuatan surat keterlantaran/rujukan dari Kepolisian/Instansi Sosial Kabupaten/Kota selama 20 menit
- Pembuatan rujukan ke Dinas Sosial Provinsi transit (estafet) selama 20 menit
- Jika tidak transit (estafet)selama 10 menit
- Diarahkan ke Terminal Bejen 15 menit
- Pengurusan tiket 15 menit
Total Jangka Waktu 80 menit
|
5
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dipungut biaya
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Pemulangan orang terlantar kehabisan bekal dengan tiket bis dan uang saku
|
7
|
Pengawasan Internal
|
Persetujuan layanan pemberian bantuan biaya pemulangan berupa paraf dari Kepala Seksi Bantuan Sosial dan Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial serta tanda tangan Kepala Dinas Sosial Karanganyar
|
8
|
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
|
Datang langsung ke Dinas Sosial Karanganyar, kotak pengaduan, email (dinsos@karanganyarkab.go.id), website (dinsos.karanganyarkab.go.id), telepon (0271-495031) fax (0271-494043)
|
9
|
Jaminan Pelayanan
|
Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, proses data base, prosedur, dan dukungan mitra kerja
|