Accessibility Tools

STANDAR PELAYANAN

Unit/Satker Pelayanan          : Bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial 

Jenis Pelayanan                       : Penanganan bagi PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar)

 

No Komponen Penilaian Uraian
1 Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
  • Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin.
  • Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi.
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2013 (Ttg Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Penerintah Provinsi Jawa Tengah).
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
2 Persyaratan
  • Pengemis, Gelandangan, Orang terantar(tuna wisma) hasil laporan masyarakat yang dijaring Satpol PP, Polsek, atau Polres yang dirujuk ke dinas sosial.
  • Dinas Sosial dalam hal ini menerbitkan surat keterangan rujukan ke RSU atau RSJ. jika PGOT masih memiliki keluarga, maka Dinas Sosial akan mengembalikan ke keluarganya.
3 Jangka Waktu Penyelesaian Kurang lebih 3 hari.
4 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk Pelayanan Memberikan rekomendasi kepada PGOT untuk ke RSU/panti sosial/balai rehabilitasi
6 Pengawasan Internal Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten
7 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Datang langsung ke Dinas Sosial Karanganyar, kotak pengaduan, email (dinsos@karanganyarkab.go.id), website (dinsos.karanganyarkab.go.id), telepon (0271-495031) fax (0271-494043)
8 Jaminan Pelayanan Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, proses data base, prosedur, dan dukungan mitra kerja
Chat kami via Whatsapp