Accessibility Tools

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Jika anda baru pertama akan mengusulkan bansos KIS-PBI tidak perlu datang ke Kantor Kami, silahkan datang ke Kelurahan domisili masing-masing dengan membawa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran yang nantinya akan dibantu oleh petugas PMK yang ada dikelurahan

**perlu diingat usulan ini tidak serta merta akan diterima, perlu proses dan menunggu approval dari pusat ya sobat..
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos di playstore untuk melakukan pengecekan mandiri

hal kamu harus lakukan pertama adalah mengunjungi/ menghubungi kantor polisi terdekat atau Satpol PP, nanti mereka yang akan melakukan penjemputan, lalu ODGJ akan diantarkan ke Dinas Sosial

mudah ya sobat, silahkan hubungi 110 untuk Polres Karanganyar dan (0271) 494231 untuk kantor Satpol PP
di aplikasi cek bansos ada menu lapor bansos sobat, silahkan tulis kronologi dan bukti foto yg otentik ya sobat, nanti laporan akan masuk dan dianalisis juga di cross check kebenarannya sama petugas desa kami nih....
mudah bukan...
kita ada menu baru di aplikasi Temankos, yaitu LADISMAN (Layanan Disabilitas Mandiri) bantuan sosial dalam bentuk permakanan nutrisi dan/atau alat bantu langsung yang digunakan untuk menunjang pemenuhan dasar khusus bagi penyandang disabilitas bisa diakses disalah satu menu pada aplikasi kami via website temankos.karanganyarkab.go.id  
Ada 2 cara nih sobat, Online dan offline kita bahas satu persatu yaa...
  • Pendaftaran Online
    1. Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore
    2. Registrasi / Membuat Akun
    3. Lengkapi identitas diri
    4. Masuk di Daftar Usulan
    5. Klik Tambah Usulan
    6. Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH
    7. Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi

  • Pendaftaran Online
    1. Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
    2. Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
    3. Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir .
    4. Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.
    - Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan
    - Upload BNBA daftar usulan
    5. Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
    6. Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
    7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
    8. Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak.

Dan perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu. Serta tidak semua usulan akan secara otomatis menerima bantuan PKH karena harus melihat kondisi ekonominya dan memperhatikan 9 kriteria kemiskinan Kementerian Sosial.
Silahkan datang ke Kelurahan domisili masing - masing dengan membawa KK dan KTP bertemu dengan petugas PMK Kelurahan untuk pengajuan KIS baru
Tenang aja sobat sosial, kami punya solusi tapi ada syarat ketentuan yang berlaku nih

1. Bukan merupakan PESERTA BPJS MANDIRI MENUNGGAK
2. Kondisi darurat sudah dirawat di RS, dibuktikan dengan SURAT KETERANGAN DIRAWAT dari RS
3. Mengidap penyakit kronis, dibuktikan dengan SURAT KETERANGAN KONTROL dari RS
4. atau mengidap gangguan jiwa
  • jangan lupa bawa fotocopy KK dan KTP dan Materai 10.000 sebanyak 1 lembar juga SKTM dari Desa/ Kelurahan domisili

  • kabar baiknya berkas ini g perlu diserahkan ke kantor secara mandiri, bisa lapor ke Petugas PMK yang ada di Desa/ Kelurahan domisili masing-masing
  • 1. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
    2. Rincian biaya atau tagihan rumah sakit.
    3. Kwitansi dari Rumah Sakit
    4. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa setempat.
    5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
    6. Materai 10.000 (1 buah)
    **semua persyaratan dibandel jadi satu dan difotokopi sebanyak 5 rangkap
    Chat kami via Whatsapp