Accessibility Tools

STANDAR PELAYANAN

 

Unit/Satker Pelayanan          : Rehabilitasi Sosial

                                                       Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kab. Karanganyar

Jenis Pelayanan                      : Permohonan Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

No Komponen Penilaian Uraian
1 Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5871)
2 Persyaratan
  • Kecacatannya tidak dapat direhabilitasi
  • Tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari
  • Tidak mampu menghidupi diri sendiri
  • Tidak sedang mendapat pelayanan dalam Panti
  • Kondisi dalam keadaan sehat, bukan karena penyakit tertentu
  • Proposal diketahui Kepala Desa/Lurah
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KTP
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah
  • Pas photo berwarna seluruh badan ukuran 3R beserta foto usaha yang dikelola (untuk bansos tertentu)
  • Pemberian Bantuan selanjutnya akan di Monitoring dan Evaluasi
3 Sistem Mekanisme dan prosedur
  • silahkan kunjungi situs kami https://temankos.karanganyarkab.go.id
  • sampai di kolom “jenis layanan” silahkan pilih layanan apa yang dibutuhkan, maka akan muncul berkas apa saja diperlukan untuk diapload
  • Untuk melacak Bansos yang sudah diajukan sudah tidak perlu lagi datang ke Kantor, silahkan klik tombol hijau “cek status ajuan” pada halam awal, kemudian masukan NIK pemohon
4 Jangka Waktu Penyelesaian Kurang lebih 3 hari
5 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
6 Produk Pelayanan KURSI RODA BIASA/ CP, KAKI/ TANGAN PALSU, ALAT BANTU DENGAR, SEPATU AVO, WOLKER, TONGKAT PUTIH, PERMAKANAN/ NUTRISI KEBUTUHAN POKOK, PELATIHAN KETRAMPILAN, RUJUKAN KE BALAI REHSOS/PANTI, BURSA KERJA, MODAL USAHA
7 Pengawasan Internal Persetujuan layanan pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas berupa paraf dari Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial serta tanda tangan Kepala Dinas Sosial Karanganyar
8 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Datang langsung ke Dinas Sosial Karanganyar, kotak pengaduan, email (dinsos@karanganyarkab.go.id), website (dinsos.karanganyarkab.go.id), telepon (0271-495031) fax (0271-494043)
9 Jaminan Pelayanan Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, proses data base, prosedur, dan dukungan mitra kerja
Chat kami via Whatsapp