Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar menggelar kegiatan Sosialisasi Bantuan Sosial Permakanan pada Selasa (01/11) di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar. yang dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial, Kepala Bidang Pembinaan dan pemberdayaan Sosial.
Bansos Permakanan merupakan salah satu bantuan sosial dalam bentuk makanan siap saji yang diberikan kepada penyandang kesejahteraan sosial. Sasaran penyandang kesejahteraan sosial yang dimaksud adalah lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal. Rencananya, bantuan sosial permakanan ini akan dimulai pada bulan November 2022.
Tujuan pemberian bantuan sosial permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal adalah sebagai upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan/atau nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak.
Kriteria lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal penerima bantuan sosial permakanan antara lain:
- Miskin atau tidak mampu;
- Tinggal di rumah sendirian tanpa anggota keluarga lain atau terdaftar seorang diri dalam kartu keluarga (KK) / KK Tunggal;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Untuk lansia berusia diatas 60 tahun;
- Bukan pensiunan ASN/TNI/Polri;
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah padan dan sinkron dengan data kependudukan (Dukcapil Kemendagri);
- Bukan penerima BPNT & PKH